Bila Banding Ferdy Sambo Diterima, Mahfud MD Ungkap Jokowi Bisa Batalkan dengan Cara Ini

- 27 Agustus 2022, 18:38 WIB
Ilustrasi. Mahfud MD menyatakan Presiden Jokowi bisa membatalkan jika banding Ferdy Sambo diterima dnegan membuat Kepres pemberhentian.
Ilustrasi. Mahfud MD menyatakan Presiden Jokowi bisa membatalkan jika banding Ferdy Sambo diterima dnegan membuat Kepres pemberhentian. /ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat.

PR DEPOK - Menko Polhukam RI, Mahfud MD mengomentari soal upaya banding Ferdy Sambo usai terkena Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) sebagai anggota Polri.

Dalam keterangannya, Mahfud MD menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menunggu hasil banding yang diajukan Ferdy Sambo akibat terkena PDTH.

"Nanti kalau putusan banding menolak maka Kapolri mengusulkan kepada Presiden untuk membuat Kepres pemberhentian," kata Mahfud MD, dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News.

Baca Juga: Pfizer dan BioNTech Digugat Moderna, Diduga Lakukan Pelanggaran Hak Paten Vaksin Covid-19

Menurut Mahfud MD, proses pemecatan terhadap Ferdy Sambo bisa berjalan cepat walaupun perlu menunggu keputusan tetap.

Sebelumnya, hasil sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) menjatuhkan vonis PTDH terhadap Ferdy Sambo dari anggota Polri, karena dinilai melanggar kode etik.

Keputusan itu diumumkan setelah komisi etik melakukan pemeriksaan maraton kurang lebih 16 jam. Bahkan, ada 15 saksi diperiksa komisi etik.

Baca Juga: Estimasi Pembukaan Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 43, Lengkap dengan Syarat dan Cara Daftarnya

Kemudian pihak Polri menargetkan berkas kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J segera dilimpahkan ke kejaksaan beberapa pekan ke depan.

"Proses kasus ini harus cepat sesuai dengan perintah Kapolri. Dan pemberkasan juga harus cepat dilakukan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x