Kapolri Listyo Sigit Benarkan Kabar Ferdy Sambo Mundur dari Polri Jelang Sidang Kode Etik

- 26 Agustus 2022, 14:38 WIB
Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap Irjen Pol. Ferdy Sambo karena melakukan pelanggaran berat Kode Etik Profesi Polri
Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap Irjen Pol. Ferdy Sambo karena melakukan pelanggaran berat Kode Etik Profesi Polri /Tangkapan layar YouTube @Polri TV Radio/

PR DEPOK – Irjen Ferdy Sambo mengajukan pengunduran diri dari Polri atas kasus pembunuhan Brigadir Yosua.

Ferdy Sambo ajukan pengunduran diri sebelum sidang etiknya digelar pada Kamis, 25 Agustus 2022.

Namun pengunduran diri Ferdy Sambo sepertinya tidak akan berjalan dengan mudah.

Baca Juga: Cek Hasil Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 42 dengan Ikuti Caranya Disini

Dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari gorajuara.com, setelah gunjang-ganjing kasus pembunuhan Brigadir Yoshua yang banyak menyita perhatian berbagai kalangan, akhirnya Irjen Ferdy Sambo mengajukan pengunduran diri dari Polri beberapa hari yang lalu.

Pengunduran diri Irjen Ferdy Sambo tersebut dibenarkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Menurut Kapolri, surat pengunduran diri Ferdy Sambo telah diterima dan saat ini sedang diproses dan ditindaklanjuti.

Baca Juga: Kata Benzema, Dua Sosok Ini Bantu Dirinya Sabet Pemain Terbaik Eropa Pertamanya

"Ada suratnya, tapi sedang dihitung oleh tim sidang karena memang ada aturan-aturannya," ungkap Kapolri, Rabu 24 Agustus 2022.

Halaman:

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x