Kapolri Listyo Sigit Benarkan Kabar Ferdy Sambo Mundur dari Polri Jelang Sidang Kode Etik

- 26 Agustus 2022, 14:38 WIB
Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap Irjen Pol. Ferdy Sambo karena melakukan pelanggaran berat Kode Etik Profesi Polri
Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap Irjen Pol. Ferdy Sambo karena melakukan pelanggaran berat Kode Etik Profesi Polri /Tangkapan layar YouTube @Polri TV Radio/

Kapolri dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR/MPR yang digelar Rabu 24 Agustus 2022 juga membahas soal pelecehan yang diduga dilakukan Brigadir Yoshua terhadap Putri Candrawathi.

Mengenai motif pelecehan seksual, menurut Kapolri, pihaknya sudah mendapatkan keterangan dari Ferdy Sambo.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Karier dan Keuangan Cancer, Leo, dan Virgo 27 Agustus 2022: Perhatikan Rencana yang Diambil

Namun untuk mengungkap kebenaran terkait kasus pelecehan seksual harus ada keterangan langsung dari Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo.

Sigit menyebutkan, perlu keterangan lebih lanjut dari Putri Candrawathi untuk memastikan kebenaran yang terjadi.

Apakah keterangan dari istri Ferdy Sambo tersebut nantinya akan berubah atau tidak usai ia dijadikan tersangka.

Dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari pmjnews.com, dalam sidang Kode Etik Profesi Polri atau KEPP terhadap mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo telah diperiksa sebanyak 15 orang saksi.

Baca Juga: Transfer Depay ke Juventus Gagal, Barcelona Bingung Mau Tawarkan ke Klub Mana Lagi

Sidang yang digelar di Gedung TNCC ini telah berlangsung selama 12 jam.

"Ya, lengkap 15 (saksi sudah diperiksa)," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah, Kamis 25 Agustus 2022 malam.

Halaman:

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x