Ferdy Sambo Ajukan Banding Usai Dipecat dan Dinyatakan Tercela di Sidang Kode Etik

- 26 Agustus 2022, 13:58 WIB
Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap Irjen Pol. Ferdy Sambo karena melakukan pelanggaran berat Kode Etik Profesi Polri
Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap Irjen Pol. Ferdy Sambo karena melakukan pelanggaran berat Kode Etik Profesi Polri /Tangkapan layar YouTube @Polri TV Radio/

PR DEPOK – Hasil sidang kode etik telah memutuskan memecat Irjen Pol Ferdy sambo dari Polri.

Keputusan terhadap Ferdy Sambo ini telah disepakati secara bulat oleh seluruh anggota komite sidang yaitu Komite Kode Etik Polri atau KKEP.

Atas putusan sidang kode etik yang berlangsung hingga dini hari tersebut, Ferdy Sambo mengajukan banding.

Baca Juga: Bansos PKH dan BPNT Cair Akhir Agustus 2022, Pemilik KTP Ini Cek Nama Penerima di cekbansos.kemensos.go.id

Dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari pmjnews.com, sidang etik telah memutuskan untuk memecat tidak hormat kepada tersangka Irjen Pol Ferdy Sambo dari Institusi Polri.

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo menjelaskan bahwa keputusan ini merupakan kesepakatan bulat Komite Sidang tanpa adanya perbedaan pendapat yang dilakukan sampai pukul 01.57 WIB dini hari Jumat, 26 Agustus 2022.

Dedi juga menjelaskan, seluruh anggota Komite Sidang sepakat bulat tanpa perdebatan pendapat memberhentikan mantan Kadiv Propam Polri tersebut.

Baca Juga: Profil Jess No Limit, YouTuber Kaya Raya yang Lamar Sisca Kohl, Lengkap Usia dan Profesi

Dalam sidang etik, Ferdy Sambo juga mengakui kesalahannya dan mengamini semua pernyataan saksi-saksi terkait peristiwa penembakan Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Halaman:

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x