Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan pengajuan banding merupakan hak dari Ferdy sambo. Nantinya, Putusan banding akan bersifat final dan mengikat.
Menurut Dedi, Ferdy Sambo punya waktu tiga hari untuk mengajukan banding, sesuai dengan Pasal 69 secara tertulis selama 3 hari.
Dan nantinya dalam waktu banding 21 hari akan diputuskan, apakah keputusannya tersebut sama dengan yang disampaikan pada hari ini atau ada perubahan.
Baca Juga: Chelsea Ingin Aubameyang, Tawarkan Tukar Tambah tapi Ditolak Barcelona
Menurut Dedi, Ferdy Sambo akan menerima apapun hasil dari pengajuan bandingnya tersebut.
Dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari antaranews.com, Pimpinan sidang KKEP yakni Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri memutuskan bahwa Ferdy Sambo disanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat atau PTDH sebagai anggota Polri.
Tak hanya itu, Ferdy Sambo juga dijatuhkan sanksi etik dengan dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif penempatan khusus selama 40 hari atas kasus pembunuhan terhadap Brigadir J itu.***