Ferdy Sambo Ajukan Banding Usai Dipecat dan Dinyatakan Tercela di Sidang Kode Etik

- 26 Agustus 2022, 13:58 WIB
Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap Irjen Pol. Ferdy Sambo karena melakukan pelanggaran berat Kode Etik Profesi Polri
Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap Irjen Pol. Ferdy Sambo karena melakukan pelanggaran berat Kode Etik Profesi Polri /Tangkapan layar YouTube @Polri TV Radio/

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan pengajuan banding merupakan hak dari Ferdy sambo. Nantinya, Putusan banding akan bersifat final dan mengikat.

Menurut Dedi, Ferdy Sambo punya waktu tiga hari untuk mengajukan banding, sesuai dengan Pasal 69 secara tertulis selama 3 hari.

Dan nantinya dalam waktu banding 21 hari akan diputuskan, apakah keputusannya tersebut sama dengan yang disampaikan pada hari ini atau ada perubahan.

Baca Juga: Chelsea Ingin Aubameyang, Tawarkan Tukar Tambah tapi Ditolak Barcelona

Menurut Dedi, Ferdy Sambo akan menerima apapun hasil dari pengajuan bandingnya tersebut.

Dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari antaranews.com, Pimpinan sidang KKEP yakni Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri memutuskan bahwa Ferdy Sambo disanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat atau PTDH sebagai anggota Polri.

Tak hanya itu, Ferdy Sambo juga dijatuhkan sanksi etik dengan dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif penempatan khusus selama 40 hari atas kasus pembunuhan terhadap Brigadir J itu.***

Halaman:

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah