Ferdy Sambo Ajukan Banding Usai Dipecat dan Dinyatakan Tercela di Sidang Kode Etik

- 26 Agustus 2022, 13:58 WIB
Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap Irjen Pol. Ferdy Sambo karena melakukan pelanggaran berat Kode Etik Profesi Polri
Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap Irjen Pol. Ferdy Sambo karena melakukan pelanggaran berat Kode Etik Profesi Polri /Tangkapan layar YouTube @Polri TV Radio/

PR DEPOK – Hasil sidang kode etik telah memutuskan memecat Irjen Pol Ferdy sambo dari Polri.

Keputusan terhadap Ferdy Sambo ini telah disepakati secara bulat oleh seluruh anggota komite sidang yaitu Komite Kode Etik Polri atau KKEP.

Atas putusan sidang kode etik yang berlangsung hingga dini hari tersebut, Ferdy Sambo mengajukan banding.

Baca Juga: Bansos PKH dan BPNT Cair Akhir Agustus 2022, Pemilik KTP Ini Cek Nama Penerima di cekbansos.kemensos.go.id

Dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari pmjnews.com, sidang etik telah memutuskan untuk memecat tidak hormat kepada tersangka Irjen Pol Ferdy Sambo dari Institusi Polri.

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo menjelaskan bahwa keputusan ini merupakan kesepakatan bulat Komite Sidang tanpa adanya perbedaan pendapat yang dilakukan sampai pukul 01.57 WIB dini hari Jumat, 26 Agustus 2022.

Dedi juga menjelaskan, seluruh anggota Komite Sidang sepakat bulat tanpa perdebatan pendapat memberhentikan mantan Kadiv Propam Polri tersebut.

Baca Juga: Profil Jess No Limit, YouTuber Kaya Raya yang Lamar Sisca Kohl, Lengkap Usia dan Profesi

Dalam sidang etik, Ferdy Sambo juga mengakui kesalahannya dan mengamini semua pernyataan saksi-saksi terkait peristiwa penembakan Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan pengajuan banding merupakan hak dari Ferdy sambo. Nantinya, Putusan banding akan bersifat final dan mengikat.

Menurut Dedi, Ferdy Sambo punya waktu tiga hari untuk mengajukan banding, sesuai dengan Pasal 69 secara tertulis selama 3 hari.

Dan nantinya dalam waktu banding 21 hari akan diputuskan, apakah keputusannya tersebut sama dengan yang disampaikan pada hari ini atau ada perubahan.

Baca Juga: Chelsea Ingin Aubameyang, Tawarkan Tukar Tambah tapi Ditolak Barcelona

Menurut Dedi, Ferdy Sambo akan menerima apapun hasil dari pengajuan bandingnya tersebut.

Dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari antaranews.com, Pimpinan sidang KKEP yakni Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri memutuskan bahwa Ferdy Sambo disanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat atau PTDH sebagai anggota Polri.

Tak hanya itu, Ferdy Sambo juga dijatuhkan sanksi etik dengan dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif penempatan khusus selama 40 hari atas kasus pembunuhan terhadap Brigadir J itu.***

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah