Kapolri Listyo Sigit Benarkan Kabar Ferdy Sambo Mundur dari Polri Jelang Sidang Kode Etik

- 26 Agustus 2022, 14:38 WIB
Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap Irjen Pol. Ferdy Sambo karena melakukan pelanggaran berat Kode Etik Profesi Polri
Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap Irjen Pol. Ferdy Sambo karena melakukan pelanggaran berat Kode Etik Profesi Polri /Tangkapan layar YouTube @Polri TV Radio/

Setelah selesai pemeriksaan saksi, lanjut Nurul, sidang KEPP akan dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap Ferdy Sambo sebagai tersangka.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM telah merampungkan penyelidikan kasus tewasnya Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang melibatkan FS.

Baca Juga: Bansos PKH dan BPNT Cair Akhir Agustus 2022, Pemilik KTP Ini Cek Nama Penerima di cekbansos.kemensos.go.id

Komnas HAM akan tetap mengawal kasus ini hingga proses persidangan kasus tewasnya Brigadir J sesuai dengan prinsip HAM.

"Iya (memastikan sidang Brigadir J berjalan sesuai prinsip HAM), juga tentang tindak pidana atau pelanggaran etik terkait obstruction of justice," kata Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik, Kamis 25 Agustus 2022.

Dari keterangan Komisioner Komnas HAM Choirul Anam bahwa penyelidikan Komnas HAM memang telah rampung.

Rampung yang dimaksud itu dalam pengertian sudah dapat tersangka pembunuhan dan sebagainya.

Baca Juga: Profil Jess No Limit, YouTuber Kaya Raya yang Lamar Sisca Kohl, Lengkap Usia dan Profesi

Namun dalam konteks obstruction of justice memastikan adanya aspek fair trial, pengawasan proses di pengadilan dan sebagainya.

Komnas HAM akan meneruskan proses pengawasan sesuai dengan apa yang diharapkan oleh Komisi III DPR.

Halaman:

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x