Estimasi Pembukaan Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 43, Lengkap dengan Syarat dan Cara Daftarnya

- 27 Agustus 2022, 18:20 WIB
Ilustrasi. Berikut ini estimasi pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 43 dibuka, lengkap dengan syarat dan cara daftarnya.
Ilustrasi. Berikut ini estimasi pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 43 dibuka, lengkap dengan syarat dan cara daftarnya. /Prakerja.

PR DEPOK - Bagi masyarakat yang belum daftar Kartu Prakerja Gelombang 42 tidak usah khawatir, karena masih ada Gelombang 43 yang akan segera dibuka.

Akan tetapi, hingga kini belum ada tanda-tanda dibukanya pembukaan Kartu Prakerja Gelombang 43. 

Sejatinya pembukaan pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 43 ini bisa diketahui berdasarkan gelombang-gelombang sebelumnya.

Kartu Prakerja Gelombang 43 akan dibuka dengan estimasi 2 hingga 3 hari setelah pengumuman hasil seleksi gelombang sebelumnya.

Baca Juga: Sopirnya Dianiaya, TransJakarta Tanpa Ampun Bakal Tempuh Jalur Hukum

Namun estimasi di atas tidak sepenuhnya benar, karena pembukaan pendaftaran Gelombang 43 merupakan kebijakan dari pihak Manajemen Penyelenggara Kartu Prakerja.

Sembari menanti pembukaan Kartu Prakerja Gelombang 43 ada baiknya mengetahui lebih dahulu apa saja syarat agar bisa daftar program Pemerintah ini.

Persyaratan

  • WNI berusia 18 tahun ke atas
  • Tak lagi menempuh pendidikan formal
  • Pencari kerja, pekerja/buruh yang kena PHK atau yang butuh peningkatan kompetensi kerja

Baca Juga: China Mulai Kirim Kereta Api Cepat Jakarta-Bandung, Miliki Kecepatan hingga 350 Km per Jam

  • Bukan penerima bansos lain dari Pemerintah selama pandemi Covid-19
  • Maksimal 2 NIk dalam 1 KK yang jadi peserta Kartu Prakerja
  • Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan DIreksi/Komisaris/ Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

Bila sudah memenuhi syarat yang disebutkan di atas, masyarakat bisa langsung daftar Kartu Prakerja Gelombang 43 jika sudah dibuka nanti.

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah