PR DEPOK - Sidang Komisi Etik Profesi Polri (KEPP) memutuskan Pemberhentikan Dengan Tidak Hormat (PDTH) kepada Ferdy Sambo.
Berkat KEPP yang memutuskan PDTH tersebut membuat karier Ferdy Sambo sebagai keanggotaan di institusi Polri sudah berakhir.
Ferdy Sambo dinyatakan melakukan pelanggaran berat terkait kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Ferdy Sambo merupakan lulusan dari Akademi Kepolisian (Akpol) pada 1994, bahkan pada 2020 di saat usianya 47 tahun sudah menyandang dua bintang di pundaknya.
Sebelum terkena putusan PDTH akibat kematian Brigadir J, Ferdy Sambo memiliki karier yang mentereng di institusi Polri. Apa saja?
Karier Jabatan
- Pama Lemdiklat Polri (1994–1995)
- Pamapta C Polres Metro Jakarta Timur (1995)
- Katim Tekab Polres Metro Jakarta Timur (1995–1997)
Baca Juga: Kemenhub Tunda Kembali Kenaikan Tarif Ojek Online, Begini Penjelasannya
- Kanit Resintel Polsek Metro Pasar Rebo Polres Metro Jakarta Timur (1997)
- Kanit Resintel Polsek Metro Cakung Polres Metro Jakarta Timur (1997–1999)
- Wakapolsek Metro Matraman Polres Metro Jakarta Timur (1999–2001)
- Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur (2001–2003)
- Kasat Reskrim Polres Bogor Polda Jabar (2003–2004)
- Kanit IV Satops I Dit Reskrim Polda Jabar (2004–2005)
- Kasubbag Reskrim Polwil Bogor (2005–2007)
Baca Juga: Peneliti Temukan Kota Atlantis Bak Film Aquaman di Peta Kuno
- Wakapolres Sumedang Polda Jabar (2007–2008)
- Kasiaga Ops BiroOps Polda Metro Jaya (2008–2009)
- Kasat V Ranmor Dit Reskrimum Polda Metro Jaya (2009–2010)
- Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat (2010–2012)
- Kapolres Purbalingga (2012–2013)
- Kapolres Brebes (2013–2015)
- Wadirreskrimum Polda Metro Jaya (2015–2016)