Kemenhub Tunda Kembali Kenaikan Tarif Ojek Online, Begini Penjelasannya

- 28 Agustus 2022, 20:06 WIB
Ilustrasi - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menunda kenaikan tarif ojek online (ojol) karena beberapa hal.
Ilustrasi - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menunda kenaikan tarif ojek online (ojol) karena beberapa hal. /Foto: Antara/

PR DEPOK - Setelah sempat menerbitkan aturan terkait kenaikan tarif ojek online (ojol), Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kini menunda kembali kebijakan tersebut.

Awalnya kenaikan tarif ojek online ini akan diberlakukan Kemenhub pada Senin, 29 Agustus 2022 esok.

Namun Kemenhub kembali mempertimbangkan berbagai kondisi yang berkembang di masyarakat sehingga kebijakan tersebut akhirnya ditunda.

Pemberlakuan tarif baru itu merujuk pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

Baca Juga: Tarif Ojol Naik, Ini Alasan Kemenhub Menaikkan Harga Ojek Online di Tiga Zona

"Keputusan penundaan ini mempertimbangkan berbagai situasi dan kondisi yang berkembang di masyarakat," kata Jur Bicara Kemenhub, Adita Irawati seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News pada Minggu, 18 Agustus 2022.

Adita Irawati menjelaskan, pihaknya masih perlu mendapat lebih banyak masukan dari para pemangku kepentingan.

Kemenhub juga menurutnya masih akan melakukan kajian ulang agar hasil kebijakan kenaikan tarif ojek online ini menjadi maksimal.

Baca Juga: Peneliti Temukan Kota Atlantis Bak Film Aquaman di Peta Kuno

Halaman:

Editor: Wulandari Noor


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x