Kemenhub Tunda Kembali Kenaikan Tarif Ojek Online, Begini Penjelasannya

- 28 Agustus 2022, 20:06 WIB
Ilustrasi - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menunda kenaikan tarif ojek online (ojol) karena beberapa hal.
Ilustrasi - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menunda kenaikan tarif ojek online (ojol) karena beberapa hal. /Foto: Antara/

Kemudian, Kemenhub bakal berkoordinasi dan menjaring berbagai masukan dari pemangku kepentingan, salah satunya pakar transportasi terkait tarif baru ojek online.

Dengan demikian, Kemenhub akan menyampaikan pula kepada masyarakat terkait keputusan tersebut yang mengalami perubahan.

Aturan kenaikan tarif ojek tersebut sebelumnya diterbitkan oleh Kemenhub karena mempertimbangkan kenaikan biaya bahan bakar minyak (BBM) dan untuk kepastian pendapatan bagi mitra pengemudi ojol.

Baca Juga: Simak Daftar Nama Penerima PKH 2022 Tahap 3 Secara Online Lewat cekbansos.kemensos.go.id

Kepala Humas Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Pitra Setiawan mengungkapkan beberapa hal yang menjadi pertimbangan pihaknya dalam membuat kebijakan tersebut.

Salah satu pertimbangannya adalah menyerap aspirasi dari para mitra pengemudi yang diketahui meminta kenaikan tarif ojol sejak dua tahun lalu.

"Alasan kenaikan dengan mempertimbangkan kenaikan BBM dan kebutuhan lain," ujar Pitra Setiawan kepada wartawan pada Rabu, 10 Agustus 2022 lalu.***

Halaman:

Editor: Wulandari Noor


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x