PR DEPOK – Kemdikbudristek mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembentukan RUU Sisdiknas dengan mempelajari naskah RUU Sisdiknas dan memberikan masukan.
Sementara itu, para guru menyesalkan apabila tunjangan profesi guru dihapus dalam RUU Sisdiknas.
Lantas, apakah benar RUU Sisdiknas menghapus tunjangan profesi guru? Simak penjelasan dari Kemendikbudristek berikut ini.
Baca Juga: Jadwal Penutupan Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 43, Simak Bocoran Tanggalnya di Sini
Dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari antaranews.com, Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemdikbudristek Anindito Aditomo mengatakan, RUU Sisdiknas memastikan bahwa guru yang sudah mendapatkan tunjangan profesi hingga pensiun masih tetap mendapat tunjangan profesi.
Kemdikbudristek juga mengatakan, di Jakarta, Minggu, 28 Agustus 2022, RUU Sisdiknas memastikan bahwa guru yang sudah mendapatkan tunjangan profesi, baik ASN atau non-ASN, akan tetap mendapat tunjangan profesi sampai pensiun.
Ia menambahkan, untuk guru ASN belum mendapat tunjangan profesi, peningkatan penghasilan diberikan melalui pengaturan.
Baca Juga: Ciri-Ciri Anda Dapat BSU 2022 Rp1 Juta, Cek Daftar Penerima BLT Subsidi Gaji di Link ini
Untuk guru ASN yang sekarang belum tersertifikasi akan mendapat penghasilan, termasuk tunjangan sesuai UU ASN.