Lewat RUU Sisdiknas, Kemendikbud Ristek Ingin Memastikan Guru Dapat Tunjangan Profesi hingga Pensiun

- 28 Agustus 2022, 16:43 WIB
Ilustrasi. Melalui RUU Sisdiknas Kemendikbud Ristek ingin memastikan bahwa guru mendapat tunjangan profesi, baik ASN maupun non-PNS.
Ilustrasi. Melalui RUU Sisdiknas Kemendikbud Ristek ingin memastikan bahwa guru mendapat tunjangan profesi, baik ASN maupun non-PNS. /Pikiran-rakyat.com/Ade Mamad.

PR DEPOK - Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidik (BSKAP) Kemendikbud Ristek memastikan dalam RUU Sisdiknas guru mendapatkan tunjangan profesi.

Kepastian guru mendapat tunjangan profesi sebagaimana dalam RUU Sisdiknas ini disampaikan Kepala BSKAP Kemendikbud Ristek Anindito Ditomo.

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara, ia menyebut bahwa tunjangan profesi tersebut akan diberikan kepada guru hingga pensiun, baik itu ASN maupun non-ASN.

"RUU Sisdiknas memastikan bahwa guru yang sudah mendapatkan tunjangan profesi, baik ASN atau non-ASN, akan tetap mendapat tunjangan profesi sampai pensiun," katanya.

Baca Juga: Update Info Pencairan BSU 2022, Lengkap dengan Cara Cek Status BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta

Untuk guru ASN yang belum mendapat tunjangan profesi, dijelaskan dia, maka peningkatan penghasilan dilakukan melalui bantuan operasional sekolah.

"Skema ini sekaligus membuat yayasan penyelenggara pendidik lebih berdaya dalam mengelola SDM-nya," kata Kepala BSKAP menambahkan.

Dengan pengaturan yang diusulkan dalam RUU Sisdiknas itu, kata Anindito, guru-guru yang belum mendapat tunjangan profesi akan bisa segera mendapat kenaikan penghasilan.

Baca Juga: Masuk dalam Skuad Persib yang Bertandang ke Makassar, Ini Kondisi Beckham Putra

Guru-guru tersebut seharusnya tidak menunggu antrean panjang PPG dalam jabatan untuk mendapat penghasilan yang lebih layak.

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah