Istilah Madrasah Diduga Hilang dalam RUU Sisdiknas, Shamsi Ali: Apa Ini Bukti Alergi ke yang Berbau Agama?

- 29 Maret 2022, 07:53 WIB
Imam Besar Mesjid New York, Shamsi Ali menanggapi kabar dugaan hilangnya istilah madrasah dalam draft RUU Sisdiknas.
Imam Besar Mesjid New York, Shamsi Ali menanggapi kabar dugaan hilangnya istilah madrasah dalam draft RUU Sisdiknas. /Instagram @imamshamsiali2

PR DEPOK - Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU) Sisdiknas baru-baru ini tengah menjadi sorotan publik lantaran dugaan adanya perubahan.

Dalam draft RUU yang disusun oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) tersebut, istilah atau frasa 'madrasah' diduga hilang atau dihapus.

Hal tersebut lantas menuai banyak komentar dari berbagai pihak, salah satunya Imam Besar Masjid New York, Shamsi Ali.

Baca Juga: Serangan Siber Ganggu Layanan Internet Ukrtelecom di Ukraina

Shamsi Ali dalam keterangannya mengaku bingung sekaligus curiga dengan kabar hilangnya istilah madrasah dalam RUU Sisdiknas.

"Saya agak bingung dan sedikit curiga," kata Shamsi Ali seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun Twitter @ShamsiAli2 pada Selasa, 29 Maret 2022.

Bukan tanpa alasan, ia menyampaikan hal demikian karena penasaran dengan tujuan serta masalah yang sebenarnya terjadi.

Baca Juga: Cara Daftar PKH Online 2022 Lewat HP untuk Dapatkan BLT Anak Balita 0-6 Tahun dan Ibu Hamil hingga Rp3 Juta

Dia mempertanyakan tujuan dari penghapusan istilah madrasah dalam draft RUU Sisdiknas tersebut.

Halaman:

Editor: Wulandari Noor

Sumber: Twitter @ShamsiAli2


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x