Istilah Madrasah Diduga Hilang dalam RUU Sisdiknas, Shamsi Ali: Apa Ini Bukti Alergi ke yang Berbau Agama?

- 29 Maret 2022, 07:53 WIB
Imam Besar Mesjid New York, Shamsi Ali menanggapi kabar dugaan hilangnya istilah madrasah dalam draft RUU Sisdiknas.
Imam Besar Mesjid New York, Shamsi Ali menanggapi kabar dugaan hilangnya istilah madrasah dalam draft RUU Sisdiknas. /Instagram @imamshamsiali2

Padahal menurutnya pendidikan Islam sendiri sudah sejak lama ada di Indonesia, bahkan termuat dalam aturan yang masih berlaku saat ini.

"Apa masalahnya dan apa tujuannya meniadakan kata 'madrasah' sebagai terminologi pendidikan Islam yang Sudah lama di Indonesia?," ujarnya.

Baca Juga: Link Pendaftaran Vaksin Booster Jakarta Hari Ini 29 Maret 2022, Tersedia Vaksin Pfizer

Hal tersebut lantas membuat Shamsi Ali curiga dan mempertanyakan dugaan adanya alergi terhadap hal-hal yang berkaitan dengan agama.

"Apakah ini bukti alergi ke yang berbau agama?," ucap Shamsi Ali menambahkan.

Cuitan Shamsi Ali.
Cuitan Shamsi Ali. Tangkapan layar Twitter @ShamsiAli2.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, istilah madrasah dikabarkan hilang dalam draft RUU Sisdiknas yang disusun oleh Kemendikbudristek.

Padahal sebelumnya dalam UU Sisdiknas Tahun 2003, istilah madrasah sudah termuat sebagai satuan pendidikan formal yang diakui oleh negara.

Baca Juga: Cek Bansos BPNT Kartu Sembako 2022 Online Pakai HP di cekbansos.kemensos.go.id agar Dapat Bantuan Rp600 Ribu

"Pendidikan dasar berbentuk sekolah dasar (SD) dan madrasah ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat serta sekolah menegah pertama (SMP) dan madrasah tsanawiyah (MTs) atau bentuk lain yang sederajat," demikian isi pasal 17 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2003.

Halaman:

Editor: Wulandari Noor

Sumber: Twitter @ShamsiAli2


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah