Padahal menurutnya pendidikan Islam sendiri sudah sejak lama ada di Indonesia, bahkan termuat dalam aturan yang masih berlaku saat ini.
"Apa masalahnya dan apa tujuannya meniadakan kata 'madrasah' sebagai terminologi pendidikan Islam yang Sudah lama di Indonesia?," ujarnya.
Baca Juga: Link Pendaftaran Vaksin Booster Jakarta Hari Ini 29 Maret 2022, Tersedia Vaksin Pfizer
Hal tersebut lantas membuat Shamsi Ali curiga dan mempertanyakan dugaan adanya alergi terhadap hal-hal yang berkaitan dengan agama.
"Apakah ini bukti alergi ke yang berbau agama?," ucap Shamsi Ali menambahkan.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, istilah madrasah dikabarkan hilang dalam draft RUU Sisdiknas yang disusun oleh Kemendikbudristek.
Padahal sebelumnya dalam UU Sisdiknas Tahun 2003, istilah madrasah sudah termuat sebagai satuan pendidikan formal yang diakui oleh negara.
"Pendidikan dasar berbentuk sekolah dasar (SD) dan madrasah ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat serta sekolah menegah pertama (SMP) dan madrasah tsanawiyah (MTs) atau bentuk lain yang sederajat," demikian isi pasal 17 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2003.