Pemekaran Papua, Indonesia Resmi Punya 37 Provinsi Setelah DPR Sahkan 3 RUU DOB Papua Jadi UU

- 2 Juli 2022, 07:56 WIB
Ilustrasi. Pemekaran Papua, saat ini Indonesia telah resmi mempunyai 37 provinsi setelah DPR sahkan 3 RUU DOB Papua jadi UU.
Ilustrasi. Pemekaran Papua, saat ini Indonesia telah resmi mempunyai 37 provinsi setelah DPR sahkan 3 RUU DOB Papua jadi UU. /Lediknas.

PR DEPOK - Indonesia kini memiliki tiga provinsi baru setelah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan tiga Rancangan Undang-undang Daerah Otonomi Baru (RUU DOB) Papua.

Tiga provinsi baru tersebut merupakan pemekaran dari Provinsi Papua, sehingga nantinya akan ada lima provinsi di Bumi Cenderawasih.

Lima provinsi baru yang ada di Papua saat ini, yaitu Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, Provinsi Papua Barat dan Provinsi Papua.

Baca Juga: Jadwal Acara RCTI 2 Juli 2022: Ikatan Cinta Masih Tayang di Jam yang Sama

Lantas, apa alasan di balik adanya pemekaran Provinsi Papua ini?

Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung menyampaikan tujuan pemekaran Papua, salah satunya sebagai percepatan pemerataan pembangunan dan mempercepat peningkatan layanan publik.

Ahmad Doli menyampaikan hal tersebut dalam rapat paripurna ke-26 masa persidangan V tahun sidang 2021-2022, Senayan Jakarta, pada hari Kamis, 30 Juni 2022.

Baca Juga: Jam Buka PRJ Kemayoran Hari Ini Sabtu, 2 Juli 2022 dan Harga Tiket Masuk Jakarta Fair

"Mempercepat kesejahteraan masyarakat dan mengangkat harkat derajat orang asli papua," kata Ahmad Doli, dilansir Pikiranrakyat-Depok.com dari laman dpr.go.id.

Halaman:

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: DPR


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x