Pemekaran Papua, Indonesia Resmi Punya 37 Provinsi Setelah DPR Sahkan 3 RUU DOB Papua Jadi UU

- 2 Juli 2022, 07:56 WIB
Ilustrasi. Pemekaran Papua, saat ini Indonesia telah resmi mempunyai 37 provinsi setelah DPR sahkan 3 RUU DOB Papua jadi UU.
Ilustrasi. Pemekaran Papua, saat ini Indonesia telah resmi mempunyai 37 provinsi setelah DPR sahkan 3 RUU DOB Papua jadi UU. /Lediknas.

Pemekaran Provinsi Papua ini, kata Ahmad Doli, telah memperhatikan aspek politik, administratif, hukum, hingga kesatuan sosial budaya.

Selain itu, juga memperhatikan kesiapan Sumber Daya Manusia, infrastruktur dasar, kemampuan ekonomi, perkembangan pada masa yang akan datang, dan aspirasi masyarakat Papua.

Baca Juga: POPULER HARI INI: Cara Lolos Seleksi Kartu Prakerja Usai Gagal hingga Waktu Puasa Arafah dan Tarwiyah 2022

Pihaknya berharap, dengan kebijakan otsus bagi Provinsi Papua, itu tidak hanya dapat mengatasi permasalah konflik, tapi juga bisa mempercepat pemerataan pembangunan di Papua.

Hasil pemekaran Papua, Indonesia resmi memiliki 37 provinsi per 30 Juni 2022, Jumlah ini bertambah tiga, dari yang semula hanya 34 provinsi di Tanah Air.

Berikut merupakan wilayah cakupan tiga provinsi baru hasil pemekaran Provinsi Papua beserta ibu kotanya:

1. Provinsi Papua Selatan (Ibukota Merauke)

Baca Juga: Apakah PKH Tahap 3 Sudah Cair? Ini Informasi Terbaru hingga Kriteria Penerima Bansos

Provinsi Papua Selatan meliputi Kabupaten Merauke, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Mappi, dan Asmat.

2. Provinsi Papua Tengah (Ibukota Nabire)

Halaman:

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: DPR


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah