Tok! Papua Kini Jadi 5 Provinsi Usai 3 UU DOB Disahkan DPR

- 30 Juni 2022, 16:51 WIB
Ilustrasi - Papua kini memiliki 5 provinsi setelah 3 RUU Daerah Otonomi Baru (DOB) disahkan DPR menjadi UU hari ini 30 Juni 2022.
Ilustrasi - Papua kini memiliki 5 provinsi setelah 3 RUU Daerah Otonomi Baru (DOB) disahkan DPR menjadi UU hari ini 30 Juni 2022. /ANTARA FOTO/Gusti Tanati.

PR DEPOK - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) baru saja meresmikan Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait provinsi baru atau Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua menjadi UU pada Kamis, 30 Juni 2022.

Menurut kabar yang dihimpun, pengesahan RUU terkait provinsi baru Papua itu dilakukan DPR dalam rapat paripurna yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Pengesahan RUU terkait provinsi baru Papua ini merupakan langkah yang dapat merusak posisi penduduk asli dan mengancam kekuatan otonomi khusus.

Setelah sebelumnya hanya 2 yakni Papua dan Papua Barat. Namun, kini akan dibagi menjadi 5 provinsi dengan tambahan Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Dataran Tinggi.

Baca Juga: Tak Hanya Pertalite dan Solar, Beli Gas LPG 3 Kg Juga Harus Melalui MyPertamina, Cek Cara Daftarnya di Sini

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Reuters, DPR mengatakan keputusan itu akan membantu memacu pembangunan meningkatkan pelayanan publik.

Selain, keputusan itu juga bisa menciptakan lebih banyak peluang bagi orang Papua untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

"Tujuan utama dari RUU itu adalah untuk mempercepat pembangunan di Papua dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Papua, terutama orang asli Papua," kata Mendagri, Tito Karnavian.

Baca Juga: Sediakan Rusunawa, Kemensos Upayakan PPKS Hidup Layak dan Sejahtera

Sebagai informasi, Papua adalah salah satu daerah termiskin di negara Indonesia meski daerah yang akan sumber daya pula.

Tetapi rencana itu telah memicu protes di Papua, yang telah mengalami konflik kemerdekaan tingkat rendah sejak pemungutan suara yang diawasi PBB tahun 1969 yang disengketakan membawa Papua dibawah kendali Indonesia.

Para kritikus khawatir hal ini bisa merebut lebih banyak kekuatan dari daerah yang merupakan rumah bagi beberapa simpanan emas dan tembaga terbesar di dunia.

Baca Juga: WHO dan OECD Ingatkan Terhambatnya Ekspor Gandum Picu Krisis Pangan dan Jutaan Orang Kekurangan Gizi

"Dengan mengiris dan membagi Papua menjadi beberapa unit administratik yang lebih kecil, Jakarta berharap untuk membagi dan menaklukan identitas dan perlawanan Papua," ucap Veronica Koman.

Sementara menurut Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP), Timotius Murib, keputusan tersebut akan menyebabkan masuknya orang non Papua ke pos-pos pemerintahan baru dan akan dibawa masuk tanpa konsultasi terlebih dahulu.

Pernyataan itu pun dibantah langsung pemerintah, dengan menyebutkan bahwa UU Otonomi Khusus Papua tahun lalu memungkinkan pemerintah pusat untuk membuat provinsi-provinsi baru dan mendorong MRP mengeklaim perubahan itu merusak otonomi.

Pemerintah pun mempersilakan bagi yang tidak menerima keputusan tersebut untuk melakukan peninjauan kembali ke Mahkamah Konstitusi (MK).***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Reuters


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x