Setelah Rancangan Undang-Undang itu ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), tahap selanjutnya adalah pengangkatan pejabat sementara gubernur di ketiga provinsi baru itu.***
Setelah Rancangan Undang-Undang itu ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), tahap selanjutnya adalah pengangkatan pejabat sementara gubernur di ketiga provinsi baru itu.***
Editor: Gracia Tanu Wijaya
Sumber: DPR