PGRI Tolak Penghapusan Ayat Tunjangan Profesi Guru di RUU Sisdiknas, Dinilai Lukai Keadilan Pendidik

- 28 Agustus 2022, 21:05 WIB
Ilustrasi. PB PGRI mendesak Kemdikbud Ristek agar mengambalikan tunjangan profesi guru maupun dosen dalam RUU Sisdiknas.
Ilustrasi. PB PGRI mendesak Kemdikbud Ristek agar mengambalikan tunjangan profesi guru maupun dosen dalam RUU Sisdiknas. /Pixabay.

PR DEPOK - Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) mendesak Kemendikbud Ristek mengembalikan ayat terkait tunjangan profesi guru di Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).

Desakan agar Kemendikbud Ristek kembalikan tunjangan profesi dalam RUU Sisidiknas ini disampaikain Ketua Umum PB PGRI, Prof Unifah Rosyidi dalam keterangannya.

Ia menilai dalam draft RUU Sisdiknas yang diterima pihaknya sungguh mengingkari logika publik, menafikan profesi guru dan dosen.

Baca Juga: 5 Tips Pencegahan Cacar Monyet Menurut Ahli, Catat agar Tak Terkena Penularan

Pasalnya, menurut dia, tunjangan profesi bagi dosen maupun guru wajar karena sebagai bentuk penghargaan dan keadilan yang diperjuangkan terus menerus.

"Ini sama saja matinya profesi guru dan dosen," ucap Ketua Umum PB PGRI, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Ditegaskan Unifah, guru maupun dosen sudah mau mengajar kendati tingkat kesejahteraan mereka sangat rendah. Bahkan, memilih bertahan karena memiliki prinsip mengabdi dan mencintai Indonesia.

Baca Juga: Kemenhub Tunda Kembali Kenaikan Tarif Ojek Online, Begini Penjelasannya

"Tapi ketika terjadi penghapusan dan terjadi dalam pasal, maka kami dengan tegas PGRI di seluruh tingkat meminta dengan segala hormat agar dikembalikan," ucap Unifah menambahkan.

Unifah menambahkan, dengan adanya penghapusan pasal TPG di RUU Sisdiknas tersebut telah melukai rasa keadilan para pendidik.

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x