PGRI Tolak Penghapusan Ayat Tunjangan Profesi Guru di RUU Sisdiknas, Dinilai Lukai Keadilan Pendidik

- 28 Agustus 2022, 21:05 WIB
Ilustrasi. PB PGRI mendesak Kemdikbud Ristek agar mengambalikan tunjangan profesi guru maupun dosen dalam RUU Sisdiknas.
Ilustrasi. PB PGRI mendesak Kemdikbud Ristek agar mengambalikan tunjangan profesi guru maupun dosen dalam RUU Sisdiknas. /Pixabay.

Kemudian, ia pun minta petinggi Kemendikbud Ristek menggunakan hati nurani dan menurutnya anggota parlemen juga diwajibkan membantu penyalur aspirasi guru seluruh Indonesia.

 

Baca Juga: Peneliti Temukan Kota Atlantis Bak Film Aquaman di Peta Kuno

 

Selain itu, Ketua Umum PB PGRI ini meminta agar pembahasan tentang RUU Sisdiknas itu tidak dipaksakan dibahas di Prolegnas Prioritas tahun ini.

"Kami menuntut pasal itu dikembalikan. Kami tidak anti perubahan, kami hanya ingin mengajak semua pihak berkontribusi. Jangan penyusunannya diam diam," pungkasnya mengakhiri.***

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah