Tunjangan Profesi Guru Dihapus dari RUU Sisdiknas, Kemdikbud Ristek Sampaikan Alasan Ini

- 29 Agustus 2022, 18:35 WIB
Ilustrasi guru.
Ilustrasi guru. /Pikiran-Rakyat.com/Tati Purnawati/

Baca Juga: 3 Bansos Pengalihan Subsidi BBM Cair Minggu Ini, Ini Kategori Penerima dan Besaran Bantuan

"Dengan demikian, guru ASN yang belum mendapat tunjangan profesi akan otomatis mendapat kenaikan pendapatan melalui tunjangan yang diatur dalam UU ASN, tanpa perlu menunggu antrian sertifikasi yang panjang," kata Iwan.***

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Kemdikbud ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah