PR DEPOK – Hacker Bjorka seolah menginspirasi dalam percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang atau RUU Perlindungan Data Pribadi atau RUU PDP ini.
Sebelumnya, beberapa aksi Bjorka dalam membocorkan data pribadi milik lembaga negara dan pejabat publik, telah membuat geger masyarakat Indonesia.
Namun, pro dan kontra atas pengesahan RUU Perlindungan Data Pribadi ini sebenarnya sudah berlangsung lama sejak ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 24 Januari 2020 lalu.
Dilansir PikiranRakyat-Depok.com dari indonesiabaik.id, seiring pesatnya perkembangan teknologi informasi dan komunikasi saat ini, maka data pribadi menjadi aset atau komoditas bernilai tinggi di era big data dan ekonomi digital.
Oleh karena itu data pribadi merupakan hak yang harus dilindungi, sebagai bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM) dan amanat yang disampaikan oleh konstitusi Negara Republik Indonesia serta Undang-Undang Dasar 1945.
RUU PDP atau Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, memuat 72 pasal dan 15 bab.
Baca Juga: Amalan Rebo Wekasan Menurut Islam, Lengkap dengan Tata Cara Sholat dan Bacaan Doa Tolak Bala
Beleid tersebut mengatur tentang definisi data pribadi, jenis, hak kepemilikan, pemrosesan, pengecualian, pengendali dan prosesor, pengiriman, lembaga berwenang yang mengatur data pribadi, serta penyelesaian sengketa.