Resmi Disahkan DPR RI, RUU Perlindungan Data Pribadi Picu Pro dan Kontra

- 20 September 2022, 17:58 WIB
Tangkapan Layar Video Antara Rapat Paripurna Pengesahan RUU PDP
Tangkapan Layar Video Antara Rapat Paripurna Pengesahan RUU PDP /

RUU tersebut juga akan mengatur kerja sama internasional hingga sanksi yang akan dikenakan atas penyalahgunaan data pribadi.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) sendiri telah menandatangani Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) ini pada 24 Januari 2020.

Adapun jenis-jenis data pribadi yang dilindungi seperti dalam Bab II pasal 3 ayat (1) RUU PDP disebutkan terbagi dua yaitu data pribadi yang bersifat umum dan data pribadi yang bersifat spesifik.

Baca Juga: Cara Nonton Gratis Film Miracle in Cell No 7 Bersama Wali Kota Bogor dan Vino G Bastian

Data Pribadi yang bersifat umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tersebut meliputi nama lengkap, jenis kelamin, kewarganegaraan, agama dan/atau Data Pribadi yang dikombinasikan untuk mengidentifikasi seseorang.

Sedangkan Data Pribadi yang bersifat spesifik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tersebut meliputi data dan informasi kesehatan, data biometrik, data genetika, kehidupan/orientasi seksual, pandangan politik, catatan kejahatan, data anak, data keuangan pribadi, dan/atau data lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

RUU PDP juga mengenakan sanksi atas pelanggaran data pribadi, dimana pelaku yang mengungkapkan atau menggunakan data pribadi yang bukan miliknya secara melawan hukum akan dikenakan pidana penjara tujuh tahun atau denda maksimal Rp70 miliar.

Baca Juga: Bank Apa Saja yang Dipakai untuk Kartu Prakerja? Simak Penjelasan dan Cara Menautkan Rekening

Dilansir PikiranRakyat-Depok.com dari aptika.kominfo.go.id, anggota Komisi I DPR RI, Rizki Aulia Rahman Natakusumah, di gedung Parlemen, Senin, 12 September 2022, menyampaikan bahwa RUU PDP ini akan menjadi awal yang baik dalam menyelesaikan permasalahan kebocoran data pribadi di Indonesia.

Sementara Ketua Komisi I DPR RI Meutya Viada Hafid mengatakan di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 12 September 2022, RUU PDP sangat dibutuhkan mengingat serangan siber di Indonesia pun sudah kian marak.

Halaman:

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah