PR DEPOK- Sebentar lagi seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau dikenal sebagai PPPK Guru 2022 akan segera dibuka.
Simak hingga selesai untuk mengetahui penjelasan lengkap terkait syarat daftar PPPK Guru 2022 beserta mekanisme seleksinya di artikel ini.
Bocoran pembukaan PPPK Guru 2022 telah diungkapkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Abdullah Azwar Anas, dalam rapat terkait hal teknis seleksi PPPK.
Baca Juga: Johnny Depp Ternyata Diam-diam Telah Berpacaran dengan Mantan Pengacaranya, Ini Sosoknya
Menurut keterangan Azwar, seleksi PPPK Guru 2022 akan dibuka mulai akhir September tahun ini tepatnya di minggu ketiga sampai minggu keempat.
"Harus tuntas persiapannya karena jelang akhir September 2022 sudah harus rekrutmen PPPK-nya. Pembukaan pendaftaran seleksi CASN dilakukan itu di minggu ketiga sampai minggu keempat" ujar Azwar yang dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari situs KemenpanRB.
Walau masih belum terungkap tanggal resminya, tapi peserta mulai hari ini bisa segera mempersiapkan syarat-syarat yang dibutuhkan untuk daftar PPPK Guru 2022
Berikut info seputar syarat daftar PPPK Guru 2022