Simak Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi PPPK Guru dan Non-Guru Tahun 2021

- 9 September 2021, 11:45 WIB
seleksi kompetensi PPPK Guru dan Non-Guru 2021.
seleksi kompetensi PPPK Guru dan Non-Guru 2021. /Antara

PR DEPOK – Nilai ambang batas atau passing grade PPPK Guru dan Non-Guru perlu diketahui oleh perseta, karena nilai yang telah ditentukan ini merupakan patokan dalam kelulusan seleksi.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) telah menetapkan nilai ambang batas atau passing grade bagi seleksi PPPK Non-Guru dan Guru.

Ketetapan nilai ambang batas atau passing grade tersebut termuat dalam keputusan menteri PANRB Nomor 1127 dan 1128 Tahun 2021.

Baca Juga: Persib Segera Luncurkan Jersey Tandang untuk Liga 1 Musim 2021-2022 Hari Ini

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Indonesia Baik pada Kamis, 9 September 2021, seleksi PPPK Non-Guru dan Guru 2021 tidak ada SKD dan SKB.

Namun peserta PPPK yang telah dinyatakan lulus tahap administrasi akan menjalani seleksi kompetensi yang terdiri dari:

1. Seleksi Kompetensi Teknis

2. Seleksi Kompetensi Manajerial

3. Seleksi Kompetensi Sosiokultural

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Indonesia Baik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x