PPPK Guru Tahun 2022 Dibagi Menjadi 3 Prioritas, Apa Saja Kriterianya?

- 14 September 2022, 21:55 WIB
Ilustrasi ASN.
Ilustrasi ASN. /ANTARA/Ricky Prayoga/

PR DEPOK - Tahun ini, pemerintah memprioritaskan pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk pelayanan dasar yaitu pemenuhan guru dan tenaga kesehatan.

PPPK guru tahun 2022 dibagi menjadi tiga prioritas, di antaranya:

1. Prioritas I: lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan guru swasta yang telah memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021, tetapi belum mendapat formasi.

Baca Juga: Berapa Kebutuhan ASN Guru dan Tenaga Kesehatan Tahun 2022?

2. Prioritas II: tenaga honorer eks kategori II (THK-II).

3. Prioritas III: guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dengan masa kerja minimal tiga tahun.

Proses seleksi kriteria Prioritas II dan III dilakukan dengan tiga mekanisme berikut.

Baca Juga: Serupakan TNI dengan Gerombolan hingga Tuai Polemik, Effendi Simbolon Sampaikan Permintaan Maaf

- Menilai kesesuaian kualifikasi akademik, kompetensi, kinerja, dan pemeriksaan latar belakang (background check).

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima

Sumber: Kemenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x