PR DEPOK - Tahun ini, pemerintah memprioritaskan pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk pelayanan dasar yaitu pemenuhan guru dan tenaga kesehatan.
PPPK guru tahun 2022 dibagi menjadi tiga prioritas, di antaranya:
1. Prioritas I: lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan guru swasta yang telah memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021, tetapi belum mendapat formasi.
Baca Juga: Berapa Kebutuhan ASN Guru dan Tenaga Kesehatan Tahun 2022?
2. Prioritas II: tenaga honorer eks kategori II (THK-II).
3. Prioritas III: guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dengan masa kerja minimal tiga tahun.
Proses seleksi kriteria Prioritas II dan III dilakukan dengan tiga mekanisme berikut.
Baca Juga: Serupakan TNI dengan Gerombolan hingga Tuai Polemik, Effendi Simbolon Sampaikan Permintaan Maaf
- Menilai kesesuaian kualifikasi akademik, kompetensi, kinerja, dan pemeriksaan latar belakang (background check).