PR DEPOK – Seorang Aparat Sipil Negara (ASN) di Pemkab Kudus, Jawa Timur, diberhentikan sementara selama proses hukum berjalan.
Pemberhentian sementara ASN tersebut dikarenakan melakukan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar.
Hal ini diungkapkan Sekretaris Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kudus, Putut Winarno.
Dalam keterangannya, Putut menyatakan bahwa ASN tersebut benar terlibat kasus penimbunan BBM jenis Solar.
"Kami baru saja menerima surat pemberitahuan dari pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), bahwa ada jajarannya yang diduga tersangkut kasus penimbunan BBM," ucapnya, dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.
Winarno menjelaskan saat ini diduga oknum ASN tersebut masih dalam tahap laporan, adapun inisial dari terduga oknum ASN yang melakukan penimbunan BBM jenis solar adalah AW (42).
Berdasarkan keterangan diketahui, bahwa AW menimbun BBM jenis solar dari seorang tersangka AR (28), selanjutnya oknum AW menjual kembali BBM solar tersebut kepada PT ASS.
Baca Juga: Apa Itu Bansos PBI 2022? Berikut Penjelasan dan Ketentuan bagi Penerima Bantuan
Kasus penimbunan kini menjadi topik hangat dalam sepekan terakhir, terlebih setelah adanya kenaikan harga BBM.