ASN di Pemkab Kudus Terseret Kasus Penimbunan BBM, Jenis Solar, Ternyata Dilakukan Sejak 3 Bulan Lalu

- 6 September 2022, 06:33 WIB
Ilustrasi BBM. Seorang ASN di Pemkap Kudus diberhentikan sementara selama proses hukum akibat lakukan penimbunan BBM jenis Solar.
Ilustrasi BBM. Seorang ASN di Pemkap Kudus diberhentikan sementara selama proses hukum akibat lakukan penimbunan BBM jenis Solar. /Pixabay/bere_moonlight0.

PR DEPOK – Seorang Aparat Sipil Negara (ASN) di Pemkab Kudus, Jawa Timur, diberhentikan sementara selama proses hukum berjalan.

Pemberhentian sementara ASN tersebut dikarenakan melakukan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar.

Hal ini diungkapkan Sekretaris Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kudus, Putut Winarno.

Dalam keterangannya, Putut menyatakan bahwa ASN tersebut benar terlibat kasus penimbunan BBM jenis Solar.

Baca Juga: Upaya Kemenhub Tangani Dampak Kenaikan Harga BBM, Menyesuaikan Tarif Ojol hingga Subsudi Pengemudi Angkot

"Kami baru saja menerima surat pemberitahuan dari pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), bahwa ada jajarannya yang diduga tersangkut kasus penimbunan BBM," ucapnya, dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Winarno menjelaskan saat ini diduga oknum ASN tersebut masih dalam tahap laporan, adapun inisial dari terduga oknum ASN yang melakukan penimbunan BBM jenis solar adalah AW (42).

Berdasarkan keterangan diketahui, bahwa AW menimbun BBM jenis solar dari seorang tersangka AR (28), selanjutnya oknum AW menjual kembali BBM solar tersebut kepada PT ASS.

Baca Juga: Apa Itu Bansos PBI 2022? Berikut Penjelasan dan Ketentuan bagi Penerima Bantuan

Kasus penimbunan kini menjadi topik hangat dalam sepekan terakhir, terlebih setelah adanya kenaikan harga BBM.

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x