Tenaga Honorer Dihapus, Bisa Diangkat Jadi ASN jika Penuhi Syarat Ini

- 3 Juni 2022, 17:50 WIB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menekankan soal penghapusan tenaga honorer.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menekankan soal penghapusan tenaga honorer. /Dok Kemenpan RB

PR DEPOK – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Kemenpan RB kembali menegaskan masalah penghapusan tenaga honorer.

Mengenai penghapusan tenaga honorer ini, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengimbau para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pemerintah untuk menentukan status kepegawaian pegawai di lingkungan instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Menpan berharap, dalam penghapusan tenaga honorer, PPK diminta untuk menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat atau tidak lulus seleksi calon PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum batas waktu tanggal 28 November 2023.

Baca Juga: Cara Penulisan Nama di Dokumen Kependudukan, Simak Peraturan Terbarunya

Hal ini tertuang dalam surat Menteri PANRB No. B/185/M.SM.02.03/2022 perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Kemenpan RB menekankan status kepegawaian pegawai non-ASN di antaranya non-PNS, non-PPPK, dan eks-Tenaga Honorer Kategori II.

Menteri Tjahjo menjelaskan, langkah ini dilakukan seiring dengan pelaksanaan reformasi birokrasi, khususnya penataan SDM aparatur dan penguatan organisasi instansi pemerintah.

Baca Juga: Higor Vidal dan Sho Yamamoto Sudah, Satu Pemain Asing Persebaya Lainnya Segera Tiba di Indonesia

Langkah strategis dan signifikan telah dilakukan pemerintah untuk penanganan tenaga honorer sesuai kesepakatan dengan DPR-RI .

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: MenPAN-RB ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x