Saat Honorer Terancam Nganggur di 2023, Didu: Puluhan Triliun Dipakai Gaji 'Pengangguran' Lewat Kartu Prakerja

- 21 Januari 2022, 11:21 WIB
Eks Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu mengomentari soal rencana pemerintah menghapus status pegawai honorer di tahun 2023.
Eks Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu mengomentari soal rencana pemerintah menghapus status pegawai honorer di tahun 2023. /Twitter @msaid_didu

PR DEPOK - Baru-baru ini publik dibuat heboh dengan kabar pemerintah akan meniadakan status pegawai honorer di tahun 2023 mendatang.

Rencana peniadaan status pegawai honorer ini disampaikan langsung oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau MenPAN-RB, Tjahjo Kumolo.

Menurutnya, penghapusan tenaga honorer di instansi pemerintah ini akan dilaksanakan pada 2023.

Baca Juga: Anda Terkena Covid-19 Varian Omicron? Simak Informasi Mengenai Isolasi Mandiri dari dr Adam Prabata

Kebijakan tersebut didasarkan pada Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 49 Tahun 2019 tentang Manajemen PPPK.

Tjahjo Kumolo menuturkan, mulai tahun 2023 tidak akana da lagi pegawai honorer.

"Terkait tenaga honorer, melalui PP diberikan kesempatan untuk diselesaikan sampai dengan tahun 2023," kata MenPAN-RB tersebut.

Baca Juga: Dikabarkan Batal Rilis, CJ ENM Buka Suara Terkait Nasib Lagu Beautiful Part 3 Milik Wanna One

Rencana peniadaan status pegawai honorer inipun menuai pro dan kontra di kalangan publik.

Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu, turut mengomentari soal rencana pemerintah tersebut.

Halaman:

Editor: Annisa.Fauziah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x