Said Didu membandingkan kebijakan meniadakan tenaga honorer tersebut dengan kebijakan Kartu Prakerja.
Baca Juga: Piala Asia Wanita 2022: Timnas Putri Indonesia Mainkan Laga Perdana Hadapi Australia Sore ini
Ia mengatakan bahwa pemerintah mengeluarkan dana triliunan untuk menggaji 'pengangguran' lewat program Kartu Prakerja.
Akan tetapi, kata Said Didu melanjutkan, di saat yang bersamaan pemerintah justru berencana memecat tenaga honorer dan membuat mereka menjadi pengangguran.
"#selamatmenikmati. Pemerintah mengeluarkan dana puluhan trilyun utk gaji "pengangguran" lewat kartu prakerja tapi saat yg sama memecat tenaga honorer menjadi pengangguran," ujarnya, dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari cuitan di akun Twitter pribadinya @msaid_didu.
Baca Juga: Harga Minyak Goreng Alami Penurunan yang Signifikan, Polri Siap Tegakkan Hukum untuk Penimbun
Sementara itu, Tjahjo Kumolo sendiri mengatakan bahwa nantinya pemerintah hanya akan mengadakan dua jenis status perekrutan pegawai, yakni pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK.
"Pegawai dengan kedua status ini nantinya disebut sebagai ASN," kata Tjahjo.
Tak hanya itu, MenPAN-RB itu juga menyampaikan bahwa nantinya petugas keamanan dan kebersihan akan dikelola oleh pihak ketika dengna sebutan pekerja outsourcing.