PR DEPOK – Baru-baru ini, pemerintah telah melakukan upaya kebijakan satu harga dalam penjualan minyak goreng.
Adapun harga minyak goreng yang ditetapkan oleh pemerintah, yakni Rp14 ribu per liternya, hal ini tentu membuat masyarakat berbondong-bondong untuk membelinya.
Sebagaimana diketahui bahwa saat ini banyak masyarakat yang memborong, karena harga minyak goreng telah mengalami penurunan.
Baca Juga: Kata Ridwan Kamil Soal Kepala Otorita IKN: Tak Mau Berandai-andai, Belum Pasti Saya juga
Tak bisa dipungkiri, bahwa terdapat indikasi penimbun minyak goreng yang nantinya akan dijual kembali, namun dengan harga lebih tinggi.
Menanggapi adanya indikasi penimbunan minyak goreng, Polri menjelaskan bahwa pihaknya akan selalu mengawal dan mengawasi, serta akan dilakukan penindakan jika terjadi pelanggaran.
"Kami akan melakukan penindakan bila ada upaya aksi borong dan penimbunan, khususnya minyak goreng kemasan premium," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan sebagaimana diukutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara pada 21 Januari 2022.
Baca Juga: Soroti Museum Telekomunikasi di TMII Tak Terawat Usai Dikelola Negara, Mustofa: Kayak Rumah Hantu
Tak hanya itu, Polri juga berencana membentuk tim pengawas harga minyak goreng seluruh Indonesia.