Adapun jika ke depannya ditemukan oknum penimbun harga minyak goreng, Polri akan lakukan penindakan.
"Hal ini sesuai Pasal 107 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Penimbunan, dengan ancaman 5 tahun atau denda Rp50 miliar," ujarnya.
Baca Juga: David da Silva Belum Cetak Gol untuk Persib Bandung, Robert Alberts Bela Sang Striker
Sebelumnya, diketahui bahwa pemerintah telah menetapkan harga minyak goreng yang sama untuk seluruh wilayah Indonesia, yakni Rp14 ribu.
Khusus untuk pasar tradisional, penyesuaian harga minyak goreng diberlakukan seminggu setelah penetapan satu harga oleh pemerintah.
Guna melakukan penurunan harga minyak goreng, pemerintah telah melakukan upaya penutupan selisih harga minyak goreng melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) senilai Rp7,6 triliun.***