Harga Minyak Goreng Alami Penurunan yang Signifikan, Polri Siap Tegakkan Hukum untuk Penimbun

- 21 Januari 2022, 10:45 WIB
Guna mengantisipasi adanya indikasi penimbun usai harga minyak goreng turun, Polri akan melakukan pengawasan.
Guna mengantisipasi adanya indikasi penimbun usai harga minyak goreng turun, Polri akan melakukan pengawasan. /Pixabay/Vovashevchuk.

Adapun jika ke depannya ditemukan oknum penimbun harga minyak goreng, Polri akan lakukan penindakan.

"Hal ini sesuai Pasal 107 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Penimbunan, dengan ancaman 5 tahun atau denda Rp50 miliar," ujarnya.

Baca Juga: David da Silva Belum Cetak Gol untuk Persib Bandung, Robert Alberts Bela Sang Striker

Sebelumnya, diketahui bahwa pemerintah telah menetapkan harga minyak goreng yang sama untuk seluruh wilayah Indonesia, yakni Rp14 ribu.

Khusus untuk pasar tradisional, penyesuaian harga minyak goreng diberlakukan seminggu setelah penetapan satu harga oleh pemerintah.

Guna melakukan penurunan harga minyak goreng, pemerintah telah melakukan upaya penutupan selisih harga minyak goreng melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) senilai Rp7,6 triliun.***

Halaman:

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah