Harga Minyak Goreng Alami Penurunan yang Signifikan, Polri Siap Tegakkan Hukum untuk Penimbun

- 21 Januari 2022, 10:45 WIB
Guna mengantisipasi adanya indikasi penimbun usai harga minyak goreng turun, Polri akan melakukan pengawasan.
Guna mengantisipasi adanya indikasi penimbun usai harga minyak goreng turun, Polri akan melakukan pengawasan. /Pixabay/Vovashevchuk.

PR DEPOK – Baru-baru ini, pemerintah telah melakukan upaya kebijakan satu harga dalam penjualan minyak goreng.

Adapun harga minyak goreng yang ditetapkan oleh pemerintah, yakni Rp14 ribu per liternya, hal ini tentu membuat masyarakat berbondong-bondong untuk membelinya.

Sebagaimana diketahui bahwa saat ini banyak masyarakat yang memborong, karena harga minyak goreng telah mengalami penurunan.

Baca Juga: Kata Ridwan Kamil Soal Kepala Otorita IKN: Tak Mau Berandai-andai, Belum Pasti Saya juga

Tak bisa dipungkiri, bahwa terdapat indikasi penimbun minyak goreng yang nantinya akan dijual kembali, namun dengan harga lebih tinggi.

Menanggapi adanya indikasi penimbunan minyak goreng, Polri menjelaskan bahwa pihaknya akan selalu mengawal dan mengawasi, serta akan dilakukan penindakan jika terjadi pelanggaran.

"Kami akan melakukan penindakan bila ada upaya aksi borong dan penimbunan, khususnya minyak goreng kemasan premium," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan sebagaimana diukutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara pada 21 Januari 2022.

Baca Juga: Soroti Museum Telekomunikasi di TMII Tak Terawat Usai Dikelola Negara, Mustofa: Kayak Rumah Hantu

Tak hanya itu, Polri juga berencana membentuk tim pengawas harga minyak goreng seluruh Indonesia.

Adapun jika ke depannya ditemukan oknum penimbun harga minyak goreng, Polri akan lakukan penindakan.

"Hal ini sesuai Pasal 107 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Penimbunan, dengan ancaman 5 tahun atau denda Rp50 miliar," ujarnya.

Baca Juga: David da Silva Belum Cetak Gol untuk Persib Bandung, Robert Alberts Bela Sang Striker

Sebelumnya, diketahui bahwa pemerintah telah menetapkan harga minyak goreng yang sama untuk seluruh wilayah Indonesia, yakni Rp14 ribu.

Khusus untuk pasar tradisional, penyesuaian harga minyak goreng diberlakukan seminggu setelah penetapan satu harga oleh pemerintah.

Guna melakukan penurunan harga minyak goreng, pemerintah telah melakukan upaya penutupan selisih harga minyak goreng melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) senilai Rp7,6 triliun.***

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah