Meski di Bawah Umur, Polres Kupang Kota Tetap Proses Pelajar yang Lakukan Penganiayaan terhadap Guru

- 24 September 2022, 14:58 WIB
Ilustrasi penganiayaan. Polres Kupang Kota memastikan akan tetap proses hukum pelajar SMA yang aniaya guru di lingkungan sekolah.
Ilustrasi penganiayaan. Polres Kupang Kota memastikan akan tetap proses hukum pelajar SMA yang aniaya guru di lingkungan sekolah. /Pixabay/PublicDomainPictures.

Menindaklanjuti laporan yang diterima, polisi lantas membawa tersangka untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, serta motif di balik tindak kekerasan yang dilakukan pelajar SMA ini terhadap gurunya.

Setelah dilakukan pemeriksaan polisi langsung menetapkan RJD sebagai tersangka, proses hukum akan tetap berjalan namun pelajar SMA ini tidak ditahan sebab masih di bawah umur.

Tak hanya RJD, Krisna menyebut beberapa saksi yang ada saat peristiwa juga telah diperiksa, termasuk juga korban.

Baca Juga: Terseret Kasus Pembunuhan Brigadir J, Iptu Hardista Dijatuhi Sanksi Demosi Satu Tahun

Kapolres Kupang Kota menambahkan, pemeriksaan terhadap tersangka tidak dilakukan sendiri, melainkan ditemani kedua orangtuanya.

 

"Jadi kita tidak membiarkan dia (tersangka) diperiksa sendiri. Pendampingan oleh orangtua juga dilakukan agar bisa tahu perbuatan anaknya," pungkas Krisna mengakhiri pernyataannya.***

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah