Meski di Bawah Umur, Polres Kupang Kota Tetap Proses Pelajar yang Lakukan Penganiayaan terhadap Guru

- 24 September 2022, 14:58 WIB
Ilustrasi penganiayaan. Polres Kupang Kota memastikan akan tetap proses hukum pelajar SMA yang aniaya guru di lingkungan sekolah.
Ilustrasi penganiayaan. Polres Kupang Kota memastikan akan tetap proses hukum pelajar SMA yang aniaya guru di lingkungan sekolah. /Pixabay/PublicDomainPictures.

PR DEPOK – Baru-baru ini, publik dihebohkan oleh pelajar SMA berinisial RJD yang diduga lakukan penganiayaan terhadap guru di sekolah.

Berdasarkan kabar yang dihimpun, dugaan penganiayaan pelajar SMA kepada guru ini dilakukan di lingkungan sekolah pada Rabu, 21 September 2022.

Polres Kupang Kota memastikan proses hukum pelajar SMA yang diduga lakukan penganiayaan terhadap guru tetap berjalan meski masih di bawah ini.

Demikian diakui dan disampaikan Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Rishian Krisna B dalam pernyataannya.

Baca Juga: Cek BPUM 2022 via eform.bri.co.id, Daftar Pelaku Usaha yang Dapat BLT UMKM Rp600.000 Langsung Muncul

 

“Proses hukum tetap jalan, walaupun usianya masih di bawah umur,” ujar Krisna, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Peristiwa penganiayaan tersebut berkembang setelah adanya laporan yang dilakukan salah satu pihak keluarga korban kepada Polsek Kelapa Lima.

Korban atau guru yang diduga mengalami penganiayaan dari muridnya adalah Theresia Afrinsia Darna berusia 53 tahun. Peristiwa tersebut terjadi di kelas sekolah.

Baca Juga: Menko Airlangga Tegaskan Penggunaan Kompor Listrik Tak Akan Berlaku pada 2022

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x