PR DEPOK – Pemerintah berencana menyalurkan Bantuan Produktif untuk Usaha Mikro atau BPUM 2022 kepada pelaku usaha.
Anggaran BPUM 2022 yang digelontorkan senilai Rp7,68 triliun, dengan target penerima bantuan sebanyak 12,8 juta pelaku usaha.
BPUM 2022 diberikan kepada pelaku usaha dalam bentuk uang tunai senilai Rp600.000 untuk sekali pencairan.
Lantas apa saja syarat dan cara cek daftar pelaku usaha yang berhak menerima BPUM 2022 atau BLT UMKM senilai Rp600.000 ini?
Artikel ini akan mengulas syarat dan cara cek daftar pelaku usaha yang berhak menerima BPUM 2022 berdasarkan peraturan tahun sebelumnya.
Syarat Penerima BPUM
- Pelaku usaha merupakan WNI atau Warga Negara Indonesia.
- Mempunyai Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau e-KTP asli.
- Memiliki usaha mikro, yang bisa dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta dengan lampirannya.
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan, baik dari perbankan maupun dari KUR.
- Apabila alamat tempat usaha tidak sama dengan domisili yang tertera di KTP, maka bisa menyertakan Surat Keterangan Usaha (SKU).
- Pelaku usaha bukan anggota TNI, bukan anggota Polri, bukan pegawai BUMN atau BUMD, serta bukan golongan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Baca Juga: Berkas Pemecatan Ferdy Sambo Terbit tapi Tak Bakal Sampai ke Presiden, Ini Penjelasan Polri
Jika semua persyaratan terpenuhi, pelaku usaha terlebih dahulu mengurus surat perizinan berusaha sebelum melakukan pendaftaran BPUM 2022.
Nanti pelaku usaha bisa mendaftarkan UMKM miliknya lewat situs oss.go.id, agar perizinan berusaha bisa diterbitkan.