PR DEPOK - Bersiap-siaplah bagi para pelaku usaha, karena dana BLT UMKM Rp600.000 atau BPUM 2022 akan segera disalurkan pemerintah di tahun ini.
Namun tentunya tidak semua pelaku usaha akan bisa jadi penerima bansos BPUM 2022 atau BLT UMKM Rp600.000.
Ada beberapa syarat atau kriteria yang berlaku dan harus terpenuhi agar menjadi penerima BLT UMKM Rp600.000.
Hanya para pelaku usaha atau pemegang KTP dengan ciri tertentu yang akan jadi penerima BPUM 2022.
Lantas apa saja syarat atau ciri tertentu bagi pelaku usaha agar bisa mendapat BPUM 2022 atau BLT UMKM Rp600.000?
Simak berikut ini ciri atau syarat yang harus dipenuhi agar menjadi penerima BLT UMKM Rp600.000 yang merujuk berdasarkan penyaluran di tahun sebelumnya.
Baca Juga: Kapan PKH Tahap 4 2022 Cair? Ini Jadwal Pencairan dan Cara Cek Status Penerima Bansos Kemensos
1. Calon penerima adalah WNI dibuktikan dengan memiliki NIK.