Apabila surat perizinan berusaha sudah dimiliki, segera melakukan pendaftaran BPUM 2022 melalui badan yang membidangi koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah kabupaten/kota.
Baca Juga: Lirik Lagu Limbo - Jun SEVENTEEN, Romanization dan Terjemahan Bahasa Indonesia
Apabila sudah diterima, pelaku usaha bisa cek penerima BPUM 2022, pemilik dengan login ke link eform.bri.co.id.
Melalui situs tersebut, pelaku usaha bisa mengetahui statusnya termasuk penerima BLT UMKM Rp600.000 atau tidak dengan cara cek penerima melalui eform.bri.co.id. Berikut langkah-langkahnya.
Cara Cek Penerima BPUM
- Buka eform.bri.co.id.
- Lalu klik menu 'Cek Data BPUM'.
- Ketik Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP.
- Masukkan kode verifikasi yang muncul pada kotak di layar.
- Klik 'Proses Inquiry'.
Jika sistem eform.bri.co.id sudah melakukan pencarian data, maka akan muncul status dari pelaku usaha, apakah terdaftar sebagai penerima BPUM 2022 atau tidak.***