Hanya Masukkan NIK KTP di Link Ini Anda Bisa Dapat Bantuan Rp600.000, Simak Cara Cek Penerima Bansos BSU 2022

- 23 September 2022, 19:24 WIB
Cara cek penerima bansos BSU 2022 tahap 2, masukkan NIK KTP di link bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id Anda bisa dapat BLT Subsidi Gaji Rp600.000
Cara cek penerima bansos BSU 2022 tahap 2, masukkan NIK KTP di link bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id Anda bisa dapat BLT Subsidi Gaji Rp600.000 /Cara cek penerima bansos BSU 2022 tahap 2, masukkan NIK KTP di link bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id Anda bisa dapat BLT Subsidi Gaji Rp600.000/Tangkap layar bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

PR DEPOK - Hanya dengan memasukkan NIK KTP di link ini Anda bisa dapat bantuan Rp600.000, simak cara cek penerima bansos BSU 2022 tahap 2 yang akan tersedia di artikel ini.

Pemerintah akan kembali menyalurkan BSU atau BLT Subsidi Gaji di tahun 2022 ini, yang akan disalurkan senilai Rp600.000 kepada para pekerja dengan sejumlah syarat yang sudah ditentukan.

BSU 2022 atau BLT Subsidi Gaji adalah bantuan sosial yang diberikan pemerintah lewat Kemnaker, dan dibantu oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk pendataan penerima bansos.

Baca Juga: Cek Penerima BLT BBM 2022 Tahap 2 Menggunakan KTP dan Cara Daftar di Usul Sanggah Agar Dapat Bansos Rp600.000

Adapun terkait penyaluran BSU tahap 1 sudah dilakukan sejak 12 September 2022 kemarin, yakni cair lewat rekening bank Himbara milik pekerja yang sudah memenuhi syarat.

Sementara untuk penyaluran BSU tahap 2 dilakukan pekan ini atau sejak tanggal 19 September 2022 kemarin, adapun untuk cek status penerima BLT Subsidi Gaji adalah hanya dengan masukkan NIK KTP di link bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Sebagai informasi, BSU 2022 hanya akan cair satu kali dengan nominal sebesar Rp600.000 lewat bank Himbara dan Kantor Pos.

Baca Juga: Cara Daftar BSU 2022 untuk Dapatkan BLT Subsidi Gaji Rp 600 Ribu

Sebelum cek status penerima BSU 2022 di link bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, alangkah baiknya mengetahui terlebih dahulu syarat dan kriteria pekerja yang bisa mendapatkan BLT Subsidi Gaji Rp600.000 berikut:

Halaman:

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: bsu.bpjsketanagakerjaan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x