4. Klik 'Lanjutkan'
5. Lalu, sistem secara otomatis akan mencari status Anda, apakah terdaftar sebagai penerima BSU tahap 2 2022 atau tidak.
Baca Juga: Update Covid-19 Indonesia 23 September 2022: Masih Menurun, Kasus Corona Baru Hari Ini 1.904
Jika pekerja berstatus sebagai calon penerima, di laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id akan memberikan informasi berisikan keterangan sebagai berikut:
“Anda lolos verifikasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk validasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Proses verifikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 10 Tahun 2022.”
Namun, jika pekerja tidak termasuk dalam kriteria calon penerima BSU 2022 atau BLT Subsidi Gaji, maka laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id akan menampilkan informasi sebagai berikut:
“Mohon maaf, Anda belum termasuk dalam kriteria calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai Permenaker Nomor 10 Tahun 2022.”
Baca Juga: Lirik Lagu Limbo - Jun SEVENTEEN, Romanization dan Terjemahan Bahasa Indonesia
Demikian informasi tentang memasukkan NIK KTP di link bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id bisa dapat bantuan BLT Subsidi Gaji Rp600.000, beserta cara cek calon penerima bansos BSU 2022 tahap 2.***