Terseret Kasus Pembunuhan Brigadir J, Iptu Hardista Dijatuhi Sanksi Demosi Satu Tahun

- 24 September 2022, 10:07 WIB
Sidang Etik Terkait Kasus Ferdy Sambo Masih Berlanjut, Polri Hadirkan 5 Orang Saksi
Sidang Etik Terkait Kasus Ferdy Sambo Masih Berlanjut, Polri Hadirkan 5 Orang Saksi /

PR DEPOK - Iptu Hardista Pramana Tampubolon (Iptu HT) yang terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Hasil dari sidang kode etik tersebut Iptu HT disanksi demosi atau pelepasan jabatan dan penurunan eselon serta pemindahtugasan selama satu tahun.

Sanksi demosi itu juga ditegaskan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan pada hari Jumat, 24 September 2022.

Baca Juga: 15 Link Twibbon Hari Jadi Kota Bandung ke-212 Tahun 2022, Bingkai dengan Desain Terkeren Cocok Diunggah ke WA

“Sanksi administrasi mutasi bersifat demosi selama satu tahun,” ujar Dedi.

Selain sanksi demosi satu tahun Iptu HT juga dikenakan sanksi lain yakni berupa kewajiban untuk mengikuti pembinaan selama satu bulan.

“Kewajiban pelanggar untuk mengikuti pelatihan mental, kejiwaan, keagamaan dan pengetahuan profesi selama 1 bulan,” lanjut Dedi.

Baca Juga: BLT Anak Sekolah untuk SD, SMP, SMA Keluarga PKH Cair September 2022, Cek di Link Bansos Ini

Proses yang harus dilakukan Iptu HT yang dinyatakan melakukan pelanggaran dan dinyatakan melakukan perbuatan tercela, harus melaksanakan kewajiban pelanggar untuk minta maaf secara lisan dihadapan sidang kode etik dan atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yg dirugikan.

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x