PR DEPOK - Iptu Hardista Pramana Tampubolon (Iptu HT) yang terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Hasil dari sidang kode etik tersebut Iptu HT disanksi demosi atau pelepasan jabatan dan penurunan eselon serta pemindahtugasan selama satu tahun.
Sanksi demosi itu juga ditegaskan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan pada hari Jumat, 24 September 2022.
“Sanksi administrasi mutasi bersifat demosi selama satu tahun,” ujar Dedi.
Selain sanksi demosi satu tahun Iptu HT juga dikenakan sanksi lain yakni berupa kewajiban untuk mengikuti pembinaan selama satu bulan.
“Kewajiban pelanggar untuk mengikuti pelatihan mental, kejiwaan, keagamaan dan pengetahuan profesi selama 1 bulan,” lanjut Dedi.
Baca Juga: BLT Anak Sekolah untuk SD, SMP, SMA Keluarga PKH Cair September 2022, Cek di Link Bansos Ini
Proses yang harus dilakukan Iptu HT yang dinyatakan melakukan pelanggaran dan dinyatakan melakukan perbuatan tercela, harus melaksanakan kewajiban pelanggar untuk minta maaf secara lisan dihadapan sidang kode etik dan atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yg dirugikan.