PR DEPOK – Sejumlah anggota Polri dijatuhi hukuman akibat ikut terlibat dalam kasus Ferdy Sambo yang disebut menjadi otak dari pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J bertambah.
Briptu Firman Dwi yang merupakan mantan Banum Urtu Roprovos Divpropam Polri dijatuhi sanksi demosi 1 tahun. Hal ini disampaikan oleh Jubir Divisi Humas Polri, Kombes Ade Yaya Suryana.
“Sanksi administratif yaitu sanksi bersifat demosi selama satu tahun. Atas putusan tersebut pelanggar tidak menyatakan banding," ucap Ade.
Pasal yang dilanggar Briptu Firman Dwi adalah Pasal 5 ayat 1 huruf b dan atau Pasal 5 ayat 1 huruf c Peraturan Kepolisian RI nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri.
Seperti diketahui, bukan hanya Briptu Firman Dwi yang terkena sanksi akibat kasus pembunuhan Brigadir J namun masih banyak anggota polisi lainnya yang juga alami hal serupa.
Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News, berikut ini deretan jeratan hukum yang diterima anggota polisi dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
1. Lima Polisi Dipecat
Polri telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada lima anggotanya.