PR DEPOK – Divisi Prefesi dan Pengamanan (Propam) Polri menggelar sidang komisi kode etik polri (KKEP) terhadap 7 tersangka obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo.
Dari 7 tersangka tersebut Brigadir Frillyan Fitri Rosadi atau Brigadir FF melaksanakan sidang kode etik pada tanggal 13 September 2022 pukul 13.00 WIB,
Putusan hasil sidang kode etik Brigadir FF adalah mendapatkan sanksi demosi yaitu pemindahan jabatan dari hierarki yang lebih rendah dari sekarang selama dua tahun.
Baca Juga: Jadwal Pengumuman Hasil Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 45, Ini Bocoran Tanggalnya
Dia dinilai tidak profesional dalam kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Sanksi administratif, yaitu mutasi bersifat demosi selama dua tahun," ujar anggota sidang etik, Kombes Pol Rachmat Pamudji seperti dilihat dari kanal YouTube Polri TV Radio, pada hari Selasa tanggal 13 September 2022.
Selain itu, Brigadir FF juga diwajibkan untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang komisi kode etik dan secara tertulis ke pimpinan Polri.
"Memberikan sanksi berupa sanksi etika, yaitu a, perbuatan terduga pelanggar sebagai perbuatan tercela, b, terduga pelanggar wajib meminta maaf secara lisan di hadapan sidang komisi kode etik Polri dan secara tertulis ke pimpinan Polri," katanya.