Adapun saksi yang dihadirkan sebanyak empat orang yaitu Kompol SM, Ipda DDC, Briptu FDA dan Bharada S.
Selain Brigadir FF diketahui tersangka yang terlibat dalam Obstruction of Justice sampai saat ini yang terdata adalah Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rachman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Baca Juga: Termasuk BLT BBM, Kemensos Lakukan Pembaruan Data Penerima Bansos agar Tepat Sasaran
Salah satu peran para tersangka dalam Obstruction of Justice ini adalah diduga memindahkan alat bukti berupa closed-circuit television (CCTV) di sekitar TKP penembakan.
Mereka diduga melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
Total petugas yang terseret dalam kasus kematian Brigadir J sampai saat ini menyebabkan 34 polisi dicopot dari jabatannya dan dimutasi ke Yanma Polri serta 97 polisi masih diperiksa.***