Brigadir FF Disanksi Demosi Dua Tahun dalam Sidang Kode Etik Kasus Pembunuhan Brigadir J

- 14 September 2022, 08:49 WIB
Sidang Kode Etik Brigadir FF
Sidang Kode Etik Brigadir FF /Uma Farhan/Subangtalk

PR DEPOK – Divisi Prefesi dan Pengamanan (Propam) Polri menggelar sidang komisi kode etik polri (KKEP) terhadap 7 tersangka obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo.

Dari 7 tersangka tersebut Brigadir Frillyan Fitri Rosadi atau Brigadir FF melaksanakan sidang kode etik pada tanggal 13 September 2022 pukul 13.00 WIB,

Putusan hasil sidang kode etik Brigadir FF adalah mendapatkan sanksi demosi yaitu pemindahan jabatan dari hierarki yang lebih rendah dari sekarang selama dua tahun.

Baca Juga: Jadwal Pengumuman Hasil Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 45, Ini Bocoran Tanggalnya

Dia dinilai tidak profesional dalam kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Sanksi administratif, yaitu mutasi bersifat demosi selama dua tahun," ujar anggota sidang etik, Kombes Pol Rachmat Pamudji seperti dilihat dari kanal YouTube Polri TV Radio, pada hari Selasa tanggal 13 September 2022.

Selain itu, Brigadir FF juga diwajibkan untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang komisi kode etik dan secara tertulis ke pimpinan Polri.

Baca Juga: Profil Rasuna Said yang Tampil di Google Doodle Hari Ini, Sosok Lain di Balik Perjuangan Emansipasi Wanita

"Memberikan sanksi berupa sanksi etika, yaitu a, perbuatan terduga pelanggar sebagai perbuatan tercela, b, terduga pelanggar wajib meminta maaf secara lisan di hadapan sidang komisi kode etik Polri dan secara tertulis ke pimpinan Polri," katanya.

Adapun saksi yang dihadirkan sebanyak empat orang yaitu Kompol SM, Ipda DDC, Briptu FDA dan Bharada S.

Selain Brigadir FF diketahui tersangka yang terlibat dalam Obstruction of Justice sampai saat ini yang terdata adalah Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rachman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Baca Juga: Termasuk BLT BBM, Kemensos Lakukan Pembaruan Data Penerima Bansos agar Tepat Sasaran

Salah satu peran para tersangka dalam Obstruction of Justice ini adalah diduga memindahkan alat bukti berupa closed-circuit television (CCTV) di sekitar TKP penembakan.

Mereka diduga melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

Total petugas yang terseret dalam kasus kematian Brigadir J sampai saat ini menyebabkan 34 polisi dicopot dari jabatannya dan dimutasi ke Yanma Polri serta 97 polisi masih diperiksa.*** 

 

Editor: Nur Annisa

Sumber: pmj


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah