PR DEPOK - Sidang kode etik terhadap Bharada Sadam, telah selesai digelar. Yang bersangkutan pun dikenai sanksi demosi selama 1 tahun.
Seperti diketahui, Bharada Sadam dinilai tidak profesional dalam penanganan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Adapun dalam sidang etik Bharada Sadam, dihadirkan tiga orang saksi dan gelaran sidang dimulai pada Senin 12 September 2022.
"Sanksi administratif, yaitu mutasi bersifat demosi selama 1 tahun," ujar anggota sidang, Kombes Pol Rahmat Pamudji di gedung TNCC Mabes Polri, dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari PMJ News.
Menurut dia, kasus yang diduga dilakukan oleh Bharada Sadam, yakni melakukan intimidasi terhadap dua orang insan jurnalis atau wartawan.
Dalam peristiwa itu, disebutkan bahwa Bharada Sadam, diduga telah menghapus foto dan video di handphone milik kedua wartawan tersebut saat meliput di rumah Ferdy Sambo, beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Buka kemnaker.go.id untuk Cek Nama Penerima BSU 2022 yang Sedang Cair
"Adapun wujud perbuatan terduga pelanggar di rumah Ferdy Sambo, terduga menghapus foto dan video yang berada di handphone dua wartawan detikcom dan CNN," ungkap Rahmat Pamudji.