PR DEPOK – Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR masih mempertimbangkan pengajuan dirinya menjadi justice collaborator ke LPSK dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Pengajuan dirinya sebagai justice collaborator bakal langsung dilakukan apabila ada ancaman yang diterima dalam pengungkapan kasus Brigadir J tersebut.
Polri akan tegas dan transparan ikuti kehendak publik dalam pengusutan kasus pembunuhan Brigadir J.
Baca Juga: Link Ujian Kepekaan Lengkap dengan Cara Main, Cek Kepekaanmu pada Teman dan Pasangan di Sini
Dilansir PikiranRakyat-Depok.com dari pmjnews.com, kuasa hukum Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Erman Umar mengungkapkan bahwa kliennya masih mempertimbangkan pengajuan menjadi justice collaborator ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Belum mengajukan. Lihat perkembangannya nanti," tuturnya, kepada wartawan, Minggu, 11 September 2022.
Erman kembali membeberkan, pengajuan diri sebagai justice collaborator bakal langsung dilakukan apabila ada ancaman yang diterima oleh kliennya dalam pengungkapan kasus Brigadir J.
"Jika dalam perkembangan pemeriksaan lanjutan nanti dia ada yang mengancam atau intervensi, saat itulah dia baru minta perlindungan LPSK," terangnya.