Apakah Pekerja yang Kena PHK Bisa Dapat BSU 2022? Perhatikan Poin Penting Ini agar Bisa Cairkan BLT Rp600.000

- 11 September 2022, 21:32 WIB
Ilustrasi. Apakah pekerja kena PHK bisa dapat BSU 2022? Perhatikan poin penting ini agar bisa cairkan BLT Rp600.000 dari Kemnaker
Ilustrasi. Apakah pekerja kena PHK bisa dapat BSU 2022? Perhatikan poin penting ini agar bisa cairkan BLT Rp600.000 dari Kemnaker /Pxhere.

PR DEPOK - Pemerintah melalui Kemnaker telah memastikan akan mencairkan BSU 2022 pada 12 September 2022.

BSU 2022 tahap 1 sebesar Rp600.000 akan disalurkan kepada 4 juta pekerja yang telah memenuhi syarat yang telah ditentukan oleh Kemnaker.

Untuk mempercepat penyaluran BSU 2022, Kemnaker menggandeng Bank Himbara dan Kantor Pos agar BLT Rp600.000 bisa segera cair ke pekerja.

Baca Juga: Login cekbansos.kemensos.go.id di Sini dan Tarik BLT BBM Rp600.000 di Kantor Pos dengan Syarat Berikut

Penyaluran BSU 2022 tahap 1 hanya akan diberikan kepada pekerja yang telah memiliki rekening Bank Himbara.

Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Anwar Sanusi dalam keterangannya beberapa waktu lalu.

"Saya mengingatkan bahwa tahap pertama ini untuk penerima BSU yang sudah memiliki rekening Bank Himbara," ucapnya sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari ANTARA.

Baca Juga: 5 Kegunaan Sertifikat Pelatihan Kartu Prakerja, Bisa Dipakai saat Lamar Pekerjaan?

Apakah pekerja yang kena PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) bisa dapat BSU 2022?

Halaman:

Editor: Iis Suwandi

Sumber: Kemnaker ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah