Inilah Hukuman yang Jerat Anggota Kepolisian Usai Terlibat Kasus Pembunuhan Brigadir J

- 19 September 2022, 13:13 WIB
Ilustrasi polisi. Tak sedikit anggota kepolisian kena sanksi akibat terlibat dalam kasus Ferdy Sambo yang disebut otak pembunuhan Brigadir J. Ini daftarnya.
Ilustrasi polisi. Tak sedikit anggota kepolisian kena sanksi akibat terlibat dalam kasus Ferdy Sambo yang disebut otak pembunuhan Brigadir J. Ini daftarnya. /ANTARA FOTO/Aprillio Akbar.

Lalu, Polri memberikan sanksi etik pada eks Kepala Sub Direktorat Remaja, Anak dan Wanita (Kasubdit Renakta) Polda Metro AKBP Pujiyarto.

3. Hukuman Maksimal untuk Ferdy Sambo

Hukuman berat menanti Irjen Ferdy Sambo, tersangka kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Ia dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Baca Juga: Cara Daftar Jadi Penerima BSU 2022 Lewat Mana? Ini Penjelasan Kemnaker

Tak hanya itu, Sambo juga dijerat dengan pasal berlapis atas dugaan obstruction of justice atau tindakan menghalangi penyidikan.

Dalam perkara ini, dia dijerat Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman penjara 8 hingga 10 tahun penjara.

Kemudian Pasal 221 Ayat (1) dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP dengan ancaman sembilan bulan hingga empat tahun kurungan penjara.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 46 Segera Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftarnya

Kini, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri tengah memproses berkas para tersangka untuk selanjutnya dibawa ke Kejaksaan Agung dan dilanjutkan ke meja hijau.***

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah